Esaunggul.ac.id, Drafting Paten merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Esa Unggul sejak tahun 2019. Kegiatan berawal dari luring yang pada tahun tersebut telah menghasilkan 11 paten baik paten maupun paten sederhana. Saat ini, kegiatan drafting paten yang bekerjasama dengan DJKI Kemenkumham dilaksanakan secara daring via Zoom dan diikuti oleh 7 dosen UEU, jumat, 23 Juli 2021. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh LPPM dalam upaya mencapai luaran dari kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat selain dari publikasi jurnal. Adapun dosen-dosen yang terlibat dalam batch ke-4 kegiatan ini adalah sebagai berikut:

NO. JUDUL INVENSI INVENTOR BIDANG
1 SUATU METODE PENGHITUNGAN BIAYA PRODUKSI SULAMAN MENGGUNAKAN APLIKASI ELEKTRONIK BERBASIS EXPERT MANAGEMENT SYSTEM NOFIERNI ELEKTRO
2 METODE PENENTUAN PORTFOLIO OPTIMAL BERBASIS SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING (SAW) M. FACHRUDDIN ARROZI ELEKTRO
3 DESAIN RANGKA KAKI DAN DUDUKAN TANGAN KURSI ADISTI ANANDA YUSUFF S.DS,.M.DS MEKANIK
4 PRODUK MASKER MEDIS ESTETIKA BERBAHAN FLANEL BAGI ANAK-ANAK PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI MEKANIK
5 SISTEM MANAJEMEN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI VIRTUAL MUNAWAR ELEKTRO
6 SISTEM DETEKSI DAN NOTIFIKASI KEBAKARAN MENGGUNAKAN FUZZY LOGIC HABIBULLAH AKBAR ELEKTRO
7 BIO FORMULASI NANOPARTIKEL EMAS DENGAN MUNTINGIA CALABURA,L RATIH DYAH PERTIWI BIOLOGI/FARMASI

 

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB, dimana diawal kegiatan pelaporan disampaikan oleh Ketua LPPM (Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc) dan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang II (Riset, Pengembangan dan Inovasi) (Dr. Muhhamad Facruddin Arrozi, SE, Ak, MSi,CA). Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan masing-masing calon inventor dengan pemeriksa yang ditugaskan oleh DJKI dimana masing-masing bidang terbagi dan di moderatori oleh Ka. Pusat Penelitian (Dr. Rian Adi Pamungkas, M.N.S., P.H.Ns) dan Ka. Pusat Abdimas (Dr. Ummanah, S.Si, M.Si). Kegiatan selesai di pukul 15.30 WIB dan ditutup oleh Ka. LPPM. Setelah diadakan kegiatan drafting paten ini, inventor akan menyesuaikan draft deskripsi invensi sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Pemeriksa DJKI. Setelah itu, draft deskripsi paten akan diajukan untuk pendaftaran paten.