Esaunggul.ac.id, Merebaknya penyebaran virus Corona (COVID-19) memberikan dampak yang sangat signifikan kepada sejumlah sektor usaha, salah satu yang terkena ialah sektor perbankan. Untuk membahas hal tersebut Universitas Esa Unggul menggelar Webinar bertajuk ” New Normal Pada Industri Perbankan di tengah Pandemi COVID-19,” pada tanggal 10 Juni, secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Pada Webinar kali ini bertindak sebagai Narasumber yakni I Gede Hartadi Kurniawan, SE, SH, M.Kn, CRBD. mengatakan Industri Perbankan selama masa PSBB merupakan salah satu industri yang dikecualikan oleh ketentuan untuk tetap beroperasi , dan juga selama masa pandemi covid 19, Industri Perbankan telah konsisten memenuhi ketentuan operasional jaga jarak di kantor serta melakukan ukur suhu tubuh seluruh karyawan ,mewajibkan nasabah melaksanakan cuci tangan menggunakan hand sanitizer di depan kantor, ketika nasabah-nasabah memasuki kantor operasional perbankan.

Dirinya pun melanjutkan Industri Perbankan dalam memasuki “New Normal”, telah lama taat aturan social distancing atau physical distancing sejak awal pandemi Covid 19 di bulan maret 2020 sebelum “Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area public ) dalam mendukung keberlangsungan usaha” terbit di bulan Juni 2020.

“Industri atau masyarakat yang merupakan debitur perbankan dan terkena dampak Covid 19, untuk tidak ragu-ragu mendatangi kantor perbankan, karena di kantor perbankan sudah menerapkan protocol kesehatan covid 19 sejak belum terbit Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan kredit sesuai di dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK 03/2020 yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2021 di saat “ New Normal” sudah diberlakukan dalam situasi pandemi Covid 19,” ujarnya.

I Gede pun melanjutkan Debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-
19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah
Pemerintah lebih mengutamakan industri UMKM dalam memperoleh stimulus kredit (kemudahan pembayaran cicilan kredit) karena plafondering kredit diatas nilai sepuluh miliar rupiah , tidak memperoleh kemudahan seperti industri UMKM.

“Stimulus keringanan yang diperoleh yaitu, debitur dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran cicilan kredit dengan skema apapun baik hanya membayar bunga saja & pembayaran pokoknya nanti ketika pelunasan atau memperpanjang waktu pembayaran pokok berikut bunga , sehingga debitur dapat terhindar dari catatan kurang baik yang akan tercantum dalam daftar layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” terangnya.

I Gede pun memaparkan pada Pasal 10 terkait peraturan POJK/03/2020 mengandung pengertian bahwa setelah 31 Maret 2021 , diharapkan perekonomian Indonesia akan kembali pulih dan berjalan normal kembali seperti situasi sebelum terjadinya pandemi Covid 19. Pemulihan situasi pandemi covid 19 harus sejalan dengan terjaganya stabilitas perekonomian , karena jangan sampai terjadi situasi pandemi lama bisa pulih akibat vaksin yang belum ditemukan, namun masyarakat menjadi kelaparan karena perekonomian ambruk akibat pemerintah salah ambil kebijakan.

Ambruknya perekonomian sangat berkorelasi dengan dapat ambruknya tatanan hidup yang lain, Gede melanjutkan seperti politik, sosial budaya serta aspek hidup yang lain. Perekonomian merupakan jantung dari seluruh tatanan hidup seluruh umat manusia, karena di aspek ekonomi inilah, kebutuhan hidup dasar manusia juga diatur terutama menyangkut urusan nafkah, perut dan keutuhan hidup berumah tangga di masing-masing masyarakat.